> >

Surat Panggilan Kedua Bakal Dikirim Lagi, KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Hukum | 29 Maret 2022, 16:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, KPK menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: Andi Arief Respons Panggilan KPK: Buat Jubir KPK, Saya Nggak Punya Rumah di Cipulir

Mereka yakni Abdul Gafur Mas'ud (Bupati PPU), Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis,  Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro

Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan enem orang tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022. 

tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur di lobi mal di Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU