> >

Surat Panggilan Kedua Bakal Dikirim Lagi, KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Hukum | 29 Maret 2022, 16:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim surat panggilan kedua kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Sedianya Andi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat panggilan kedua ini dikirim ke alamat yang sama.

Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, Andi Arief: Apa Urusan Saya?

Ali meminta Andi Arief dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik guna mengungkap kasus korupsi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Ali menambahkan surat panggilan pertama terhadap Andi Arif telah dikirim secara patut ke kediaman saksi sesuai dengan alamat yang dimiliki KPK. 

Dijadwal Andi akan dimintai keterangan pada Senin (28/3/2022), namun Andi tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga: Partai Demokrat Minta KPK Tidak Politis soal Pemanggilan Andi Arief

Ia meminta agar saksi dapat memenuhi panggilan kedua. Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU