Hindari Dua Jenis Pelanggaran ini Agar Tidak Kena Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatera
Peristiwa | 29 Maret 2022, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut ada dua jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik di jalan tol trans Jawa dan Sumatera.
Ini dua jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik di jalan tol:
1. Kendaraan yang ngebut lebih dari 120 km/jam atau over speed
2. Kendaraan yang membawa barang overload khususnya mengincar truk over dimension over loading (ODOL).
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed (kecepatan lebih 120 km/jam) ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,"kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Aan juga menjelaskan, nantinya truk ODOL akan terdeteksi dengan sistem Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol. Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed camera.
Nantinya, kata Aan, kamera tilang elektronik yang terpasang disejumlah titik jalan tol akan bekerja selama 24 jam.
Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," ujarnya.
Melansir laman NTMC Polri, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini.
Targetnya, kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.
Sementara untuk WIM, saat ini sudah terpasang di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol. Kemudian ada 5 speed camera yang tersebar dari Jawa Timur sampai Jakarta.
"Jadi pelanggaran ODOL akan langsung ter-capture WIM dan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam akan tertangkap speed camera sebelum nantinya diverifikasi dan dikirimkan surat tilang agar pelanggar membayar denda," ungkapnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Korlantas Polri masih melakukan proses sosialisasi untuk tilang elektronik di jalan tol sampai dengan 30 Maret 2022.
Adapun mulai 1 April 2022, aturan akan mulai diberlakukan. Artinya, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang dan denda jika terbukti dan tertangkap kamera di jalan tol.
Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV