> >

Hindari Dua Jenis Pelanggaran ini Agar Tidak Kena Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatera

Peristiwa | 29 Maret 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Melansir laman NTMC Polri, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini.

Targetnya, kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara untuk WIM, saat ini sudah terpasang di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol. Kemudian ada 5 speed camera yang tersebar dari Jawa Timur sampai Jakarta.

"Jadi pelanggaran ODOL akan langsung ter-capture WIM dan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam akan tertangkap speed camera sebelum nantinya diverifikasi dan dikirimkan surat tilang agar pelanggar membayar denda," ungkapnya.

Kendati demikian, hingga saat ini Korlantas Polri masih melakukan proses sosialisasi untuk tilang elektronik di jalan tol sampai dengan 30 Maret 2022.

Adapun mulai 1 April 2022, aturan akan mulai diberlakukan. Artinya, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang dan denda jika terbukti dan tertangkap kamera di jalan tol.

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU