Hindari Dua Jenis Pelanggaran ini Agar Tidak Kena Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatera
Peristiwa | 29 Maret 2022, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut ada dua jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik di jalan tol trans Jawa dan Sumatera.
Ini dua jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik di jalan tol:
1. Kendaraan yang ngebut lebih dari 120 km/jam atau over speed
2. Kendaraan yang membawa barang overload khususnya mengincar truk over dimension over loading (ODOL).
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed (kecepatan lebih 120 km/jam) ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,"kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Aan juga menjelaskan, nantinya truk ODOL akan terdeteksi dengan sistem Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol. Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed camera.
Nantinya, kata Aan, kamera tilang elektronik yang terpasang disejumlah titik jalan tol akan bekerja selama 24 jam.
Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV