> >

Demi Keamanan, Istana Wapres di IKN Harus Terpisah dari Presiden

Update | 27 Maret 2022, 12:45 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (Sumber: Instagram/nyoman_nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara', Kalimantan Timur, harus terpisah dari Istana Presiden.

Alasan pemisahan Istana Wakil Presiden dan Presiden tersebut adalah untuk keamanan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti menjelaskan hal itu saat Kementerian PUPR menyampaikan terkait pengumuman Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara, Sabtu (26/3/2022).

"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan," ujarnya dikutip dari Antara.

Jika Istana Presiden dan Wapres berada di lokasi yang sama, keduanya bisa terancam ketika nanti misalnya terjadi suatu bahaya.

Baca Juga: PPAT Terimbas Larangan Jual Beli Tanah Di IKN

"Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wapres karena alasan keamanan," tegasnya.

Diana menambahkan, pihaknya telah mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Pertahanan, dan hasilnya, kedua istana tersebut memang tidak bisa dijadikan satu.

"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," tandasnya.

Kompleks Istana Wapres menjadi salah satu bangunan gedung di IKN yang disayembarakan.

Selain kompleks Istana Wapres, sayembara juga digelar untuk bangunan kompleks Perkantoran Legislatif, kompleks Perkantoran Yudikatif, serta kompleks Peribadatan.

Sementara, untuk Istana Presiden, desainnya sudah dirancang oleh desainer I Nyoman Nuarta.

Nantinya, kompleks Istana Wapres akan memiliki lahan seluas 14,85 hektare, dan termasuk dalam prioritas pembangunan tahap awal KIPP IKN 2022-2024.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara 20 Persen dari APBN, Bagaimana Sisanya?

Mengutip dari dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, berikut target area terbangun zona 1A prioritas hingga 2024:

1. Kompleks Istana Negara 55,7 hektar dan Istana Wapres 14,85 hektar

2. Klaster Perkantoran K/L dan Kemsetneg, serta Hankam dengan luas lahan 38,09 hektar

3. Perumahan ASN dan Personel Hankam beserta Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) sebanyak 11.268 unit hunian

4. Kawasan Sumbu Kebangsaan dan Tripraja (sebagian). Meliputi Plaza Seremoni, Plaza Sipil, Plaza Bhinneka Tunggal Ika. Luas lahan 32,72 hektar

5. Jalan perkotaan, IDP dan SDA serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU