Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Hukum | 27 Maret 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti (GAD) alias Dea OnlyFans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan GAD hanya dikenakan wajib lapor dalam menjalani proses penyidikan kasus pornografi yang menjeratnya.
Menurut Zulpan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap GAD. Pertama adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Video Porno Jadi Barang Bukti
Kedua status GAD yang masih merupakan seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan Sabtu (26/3/2022).
Adapun Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Zulpan menjelaskan hasil pemeriksaan GAD mengakui perbuatannya yakni membuat konten pornografi di situs OnlyFans.
Baca Juga: Tersandung Kasus Konten Pornografi, Dea Onlyfans Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Tersangka juga mengakui turut menyebarkan link situs OnlyFans miliknya yang berisi foto vulgar dan video ponografi ke akun Twitter pribadinya.
Pengakuan tersangka Modus mengunggah foto vulgar dirinya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
Website OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dea Onlyfans, Terkait Viral Konten Porno di Media Sosial
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Sebelumnya mahasiswi semester sembilan itu ditangkap di tempat kosnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatanya GAD alias Dea OnlyFans disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Penghasilan Siskaeee dari Unggah Video Pornografi Capai 2 Miliar, 5 Dollar Sekali Subscribe
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV