Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Hukum | 27 Maret 2022, 01:05 WIBPengakuan tersangka Modus mengunggah foto vulgar dirinya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
Website OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dea Onlyfans, Terkait Viral Konten Porno di Media Sosial
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Sebelumnya mahasiswi semester sembilan itu ditangkap di tempat kosnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatanya GAD alias Dea OnlyFans disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Penghasilan Siskaeee dari Unggah Video Pornografi Capai 2 Miliar, 5 Dollar Sekali Subscribe
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV