Indra Kenz Minta Maaf, Sebut Tak Ada Niat untuk Menipu
Hukum | 25 Maret 2022, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Hal itu disampaikan Indra dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Jum'at (25/3). Penyidik juga memamerkan sejumlah bukti berupa uang dan beberapa barang mewah yang disita dari aset Indra.
"Ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Di tahun 2018 saya tahu mengenal dari iklan kemudian saya pun mengikuti pelatihannya. Kemudian 2019 membuat konten di YouTube hingga saya bisa dikenal sampai sekarang," kata Indra dalam konferensi pers.
"Dari awal saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan hal itu tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ujarnya.
Baca juga:
- Pengakuan Rudy Salim Setelah Diperiksa, Hingga Penyitaan Rumah Indra Kenz di Tangerang Selatan!
- Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari
Ia pun meminta masyarakat agar menjadikan kasus ini pelajaran apabila ingin memilih berinvestasi melalui trading. Menurutnya, investasi dalam bentuk trading baik yang legal atau pun tidak, semua memiliki resiko.
Terkait hal ini, ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengusut dan terus mengawal kasus ini.
"Saya pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada dan sekali lagi terima kasih," ucap Indra.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan afiliator dan orang yang mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.
Baca juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar
Akibatnya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV