Indra Kenz Minta Maaf, Sebut Tak Ada Niat untuk Menipu
Hukum | 25 Maret 2022, 15:27 WIBBaca juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar
Akibatnya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV