> >

Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

Politik | 24 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi lawan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa disahkan sebelum masa reses berlangsung pada 15 April 2022 mendatang.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan ya," kata Supratman saat rapat bersama dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan da Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS kepada DPR, sehingga dirinya berharap seluruh fraksi bisa mempelajari DIM tersebut. 

Baca Juga: Soal Pembahasan RUU TPKS, Wakil Ketua MPR Harap Pemerintah dan DPR Punya Pemahaman yang Sama

Ia menyebut, pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama dengan pemerintah pada 5 April 2022 mendatang. 

"Mudah-mudahan ada walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang ada cukup banyak baik menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan," ujarnya.

Meski begitu, dirinya menyerahkan kepada seluruh anggota panitia kerja (Panja) RUU TPKS apakah ingin mempercepat atau memperlambat pembahasan ini. 

"Namun dekikian nanti kami serahkan sepenuhnya kepada teman teman anggota panja dari semua fraksi untuk menyampaikan dan berdiksusi. Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengimbau DPR dan pemerintah untuk memiliki pemahaman yang sama dalam merampungkan pembahasan RUU TPKS. 

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Lestari seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: 24 Maret, DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Penyusunan RUU TPKS

RUU TPKS, kata dia, di antaranya mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya berdasarkan kesaksian korban.

"Negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU