> >

Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

Politik | 24 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi lawan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Baca Juga: 24 Maret, DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Penyusunan RUU TPKS

RUU TPKS, kata dia, di antaranya mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya berdasarkan kesaksian korban.

"Negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU