> >

Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR 2022 Tepat Waktu

Peristiwa | 23 Maret 2022, 14:45 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para pengusaha agar menjalankan kewajibannya atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini secara tepat waktu.  (Sumber: Dok. Setwapres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para pengusaha agar menjalankan kewajibannya atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini secara tepat waktu. 

Imbauan ini disampaikan Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

"Ya saya kira para pengusaha jangan berusaha untuk menunda (pemberian THR) lagi, barang kali itu," kata Ma'ruf Amin seperti diwartakan Antara, Rabu (23/3/2022).

Pasalnya, lanjut dia, saat ini kondisi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan, sehingga berbagai sektor perekonomian juga sudah mulai pulih.

Selain itu, Wapres pun berharap pembayaran THR dapat dibayarkan pengusaha ke pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Saya sih berharap supaya, sekarang kondisinya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Kode Boleh Mudik Tahun Ini, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Syaratnya

THR hak pekerja yang dijamin undang-undang

Dalam kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang, yang harus diberikan kepada pekerja.

Fauziyah menjelaskan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi pada saat itu, maka disepakati pembayaran THR bisa diberikan hingga Desember.

Namun pada tahun ini, dia mengatakan pembayaran THR akan diberikan sesuai ketentuan, yakni dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

"Namun seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dan pandemi Covid-19 yang juga sudah bisa diatasi dengan baik, maka ketentuan mengenai pembayaran THR akan dikembalikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan," kata Ida menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun dalam Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Baca Juga: Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU