> >

Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR 2022 Tepat Waktu

Peristiwa | 23 Maret 2022, 14:45 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para pengusaha agar menjalankan kewajibannya atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini secara tepat waktu.  (Sumber: Dok. Setwapres)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun dalam Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Baca Juga: Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU