Respons Arahan Jokowi, Menkominfo Siapkan Regulasi Hak Penerbit
Peristiwa | 21 Maret 2022, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit atau publisher rights untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
Penyiapan regulasi hak penerbit yang tengah disiapkan Menkominfo seiring dengan dukungan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam puncak acara Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.
Baca Juga: Gegara Guyonan Warganet Marc Marquez Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Menkominfo Cek MCI Mandalika
Menkominfo menjelaskan publisher rights dibuat bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top.
Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media guna menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang.
"Ini agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” kata Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di kantornya Jakarta Pusat, Senin (21/03/2022).
Menurut Menteri Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit.
Baca Juga: Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat
Menurut Johnny, naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.
Dari naskah akademik itu, Johnny menuturkan bakal mengusulkan langsung ke presiden untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ucapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Nama Baik Luhut, Fatia: Mestinya Presiden Jokowi Tidak Sibuk Kriminalisasi Aktivis
Menkominfo menyebut, salah satu alternatif pengaturan hak penerbit, yakni dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada.
Adapun beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Menkominfo.
"Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini."
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman akan Nikahi Idayati Adik Presiden Jokowi
Mengenai target implementasi payung hukum publisher right, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya, sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan implementasi payung hukum publisher right tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia.
Kebutuhan itu, kaya Agus, telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.
Baca Juga: Roro Istiati Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Akui Jokowi dan Erick Thohir adalah Bosnya
“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara,” ujar Agus.
Menurut Agus, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital, maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.
“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab," kata Agus.
"Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur."
Baca Juga: Buka Sidang IPU, Jokowi: Saya Pesimis Perubahan Iklim Tak Bisa Dicegah jika Hanya Dibicarakan Saja
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV