Respons Arahan Jokowi, Menkominfo Siapkan Regulasi Hak Penerbit
Peristiwa | 21 Maret 2022, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit atau publisher rights untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
Penyiapan regulasi hak penerbit yang tengah disiapkan Menkominfo seiring dengan dukungan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam puncak acara Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022.
Baca Juga: Gegara Guyonan Warganet Marc Marquez Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Menkominfo Cek MCI Mandalika
Menkominfo menjelaskan publisher rights dibuat bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top.
Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media guna menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang.
"Ini agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” kata Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di kantornya Jakarta Pusat, Senin (21/03/2022).
Menurut Menteri Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit.
Baca Juga: Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat
Menurut Johnny, naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.
Dari naskah akademik itu, Johnny menuturkan bakal mengusulkan langsung ke presiden untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ucapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Nama Baik Luhut, Fatia: Mestinya Presiden Jokowi Tidak Sibuk Kriminalisasi Aktivis
Menkominfo menyebut, salah satu alternatif pengaturan hak penerbit, yakni dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV