> >

Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa

Hukum | 21 Maret 2022, 16:13 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman,  mengatakan perkara yang menjeratnya adalah rekayasa.

Menurutnya, sangkaan keterlibatan tindak pidana terorisme sengaja dialamatkan kepadanya untuk menutup kasus pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta Cikampek.

Demikian Munarman dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara tekait kasus dugaan terorisme.

“Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dimulai dengan pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS,” ucap Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Ini Pertimbangan Jaksa

“Lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar,” lanjut Munarman.

Munarman dalam pledoi berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras"  mengungkapkan, dirinya diinterogasi di luar ketentuan hukum acara.

Tak hanya itu, Munarman mengaku juga ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI hingga perannya dalam advokasi peristiwa tersebut.

“Dan lucunya, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dalam penggeledahan di rumah saya dan malah dituntut untuk dimusnahkan,” ujar Munarman.

Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Nggak Tertantang, Kita Pikir Hukumannya Mati

Merasa aneh, Munarman pun mempertanyakan hubungan antara perkara terorisme yang menjeratnya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI.

“Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa KM 50 yang terjadi pada Desember 2020?,” tanya Munarman.

“Apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga Negara yang memang berwenang membuat laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?” lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Munarman Dihukum 8 Tahun Penjara untuk Kasus Dugaan Terorisme

Dalam pledoinya, Munarman menegaskan tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dilontarkannya mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.

“Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” ucap Munarman.

Dalam persidangannya sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU