> >

Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa

Hukum | 21 Maret 2022, 16:13 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Merasa aneh, Munarman pun mempertanyakan hubungan antara perkara terorisme yang menjeratnya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI.

“Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa KM 50 yang terjadi pada Desember 2020?,” tanya Munarman.

“Apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga Negara yang memang berwenang membuat laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?” lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Munarman Dihukum 8 Tahun Penjara untuk Kasus Dugaan Terorisme

Dalam pledoinya, Munarman menegaskan tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dilontarkannya mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.

“Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” ucap Munarman.

Dalam persidangannya sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU