PPATK Temukan Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Binomo di Karibia hingga Situs Judi di Rusia
Hukum | 18 Maret 2022, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi hasil investasi ilegal dengan jumlah signifikan mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
Temuan itu diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menjelaskan, penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.
Baca Juga: Samarkan Kejahatan, PPATK Sebut Aliran Dana Investasi Ilegal Sampai Mengalir ke Balita
Menurutnya, dalam periode September 2020 sampai Desember 2021, terdapat transaksi sebesar 7,9 juta Euro atau sekitar Rp125 miliar.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Ivan menambahkan, sejauh ini PPATK telah menghentikan sementara 29 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi investasi ilegal dengan jumlah nominal sebesar Rp7,2 miliar.
Menurut dia, hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar.
Baca Juga: Ruang Gerak Operasional Investasi ilegal Terus Dikejar, 121 Rekening Diblokir PPATK!
Selain itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko barang mewah.
Seperti toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp13,2 miliar.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal
Diketahui kasus investasi ilegal Binomo ini mencuat setelah kepolisian menetapkan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Saat ini, Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Februari 2022.
Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri juga menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex.
Afiliator aplikasi Quotex ini kini sudah ditahan untuk menjalani penyidikan terkait kasus penipuan dan pencucian uang selama 20 hari sejak 8 Maret 2022.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Indra Kenz Punya Tim Khusus yang Bertugas Samarkan Aset dan Sembunyikan Uang
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV