Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim soal Kasus Doni Salmanan
Hukum | 18 Maret 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Rizky Billar dikabarkan akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex pada hari ini, Jumat (18/3/2022).
Kendati demikian, kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin, menyebut hingga kini kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat panggilan," kata Sandy seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Billar, lanjut Sandy, bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan
Menurut penuturannya, Billar siap memenuhi panggilan pihak berwajib, jika surat tersebut sudah diterimanya.
"Kami akan kooperatif untuk hadir," tegas Sandy.
Diketahui, Rizky Billar pernah menerima sejumlah uang dalam satu amplop tebal dari Doni Salmanan. Uang tersebut didapatkannya sebagai hadiah pernikahannya dengan Lesti Kejora.
Baca Juga: Disinggung Soal Uang dari Doni Salmanan, Ini kata Rizky Billar
Diberitakan sebelumnya, selain Rizky Billar, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah figur publik yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Mereka adalah Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.
Penyanyi Rizky Febian pernah mendapatkan uang senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan yang membeli minuman racikannya.
Gamer Reza Arap pernah disawer Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar ketika tengah melakukan siaran langsung di kanal media sosialnya.
Sementara itu, Doni Salmanan juga sempat membeli mobil Porsche milik YouTuber Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Terakhir, Doni Salmanan juga pernah memberikan tas (clutch) merk Dior sebagai kado untuk Atta Halilintar.
Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini, Rizky Billar dan Alffy Rev Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com