> >

Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim soal Kasus Doni Salmanan

Hukum | 18 Maret 2022, 16:30 WIB
Rizky Billar belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri soal kasus Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/@rizkybillar)

Penyanyi Rizky Febian pernah mendapatkan uang senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan yang membeli minuman racikannya.

Gamer Reza Arap pernah disawer Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar ketika tengah melakukan siaran langsung di kanal media sosialnya.

Sementara itu, Doni Salmanan juga sempat membeli mobil Porsche milik YouTuber Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.

Terakhir, Doni Salmanan juga pernah memberikan tas (clutch) merk Dior sebagai kado untuk Atta Halilintar.

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Rizky Billar dan Alffy Rev Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU