Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Sungguh Fenomena yang Buat Prihatin
Peristiwa | 17 Maret 2022, 15:45 WIB"Semoga Pemerintah Pusat bisa menemukan solusi yang konkrit dan berkelanjutan secepatnya. Tidak hanya dari sisi suplai tapi juga manajemen distribusinya dan keterjangkauan harganya," ujar Ridwan Kamil.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut peraturan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng pada Rabu (16/3/2022).
Sebelum dicabut, harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana hanya Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut penjelasannya, pencabutan kebijakan HET minyak goreng ini dikarenakan seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.
Baca Juga: Pengamat: Pasokan Minyak Goreng Ada Usai Pemerintah Cabut HET, Bukti Selama Ini Ditimbun Distributor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV