> >

Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Sungguh Fenomena yang Buat Prihatin

Peristiwa | 17 Maret 2022, 15:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari keputusan pemerintah pusat yang mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.(Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari keputusan pemerintah pusat yang mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.

Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan keputusan tersebut, sebab dicabutnya HET akan berujung pada mahalnya minyak goreng di pasaran.

"Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin. Aturan HET (Harga eceran tertinggi) sudah dicabut Kemenko Perekonomian, tidak lagi Rp14 ribu, tetapi diserahkan pada fluktuasi pasar," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram resminya, @ridwankamil, Kamis (17/3/2022). 

"Sehingga terpantau harga 1 liter migor kemasan bisa Rp23-25 ribu rupiah. Minyak curah no kemasan akan tetap di Rp14 ribu karena akan ada subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut meski produksi dan distribusi minyak goreng merupakan kewenangan pusat, namun pemerintah daerah memiliki peran vital dalam hal tersebut.

Mengingat jika terjadi masalah di lapangan, pemerintah daerah juga terus mencari cara agar kebutuhan pokok ini selalu tersedia dan selalu terjangkau harganya.

Sebab itu, agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, Gubernur Jawa Barat ini pun mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk terus menggelar operasi pasar murah.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan

"Operasi Pasar adalah salah satu cara yang terus Pemprov lakukan. Saya perintahkan Kadis Indag untuk fokus di bulan-bulan ini berkeliling melakukan operasi pasar di 27 kota/kabupaten," ujarnya.

Meski demikian, Ridwan Kamil mengakui bahwa operasi pasar tidak didesain untuk selamanya, karena stok untuk operasi pasar juga terbatas.

"Semoga Pemerintah Pusat bisa menemukan solusi yang konkrit dan berkelanjutan secepatnya. Tidak hanya dari sisi suplai tapi juga manajemen distribusinya dan keterjangkauan harganya," ujar Ridwan Kamil.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut peraturan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng pada Rabu (16/3/2022).

Sebelum dicabut, harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana hanya Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut penjelasannya, pencabutan kebijakan HET minyak goreng ini dikarenakan seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan. 

Baca Juga: Pengamat: Pasokan Minyak Goreng Ada Usai Pemerintah Cabut HET, Bukti Selama Ini Ditimbun Distributor

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU