Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan
Peristiwa | 17 Maret 2022, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Johny Simanjuntak, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara operasional Badan Pelabuhan Umum PT. Karya Cipta Nusantara Marunda.
"Ini harusnya dihentikan dulu operasionalnya," kata Johny melalui telepon, Kamis (17/3/22).
Johny merasa tidak yakin dengan sistem sanksi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat ini.
Baca Juga: Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi
Menurut dia, Pemprov DKI tidak memiliki keberanian untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Padahal, lanjutnya, ini merupakan jenis pencemaran lingkungan hidup yang luar biasa.
"Makanya saya katakan, Pemprov DKI gagal melindungi warganya karena takut pada sebuah koorporasi sehingga orang kecil semakin terpinggirkan," kata Johny.
Sebagai informasi, DLH DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT. KCN atas pencemaran lingkungan hidup akibat debu batu bara di sekitar kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut dia, perlu ada pengawasan untuk memastikan PT. KCN benar-benar menyelesaikan sanksi yang dijatuhkan oleh DLH DKI Jakarta.
Jika PT. KCN tetap beroperasi sembari menyelesaikan sanksi, abu batu bara di area bongkar muat milik PT. KCN di Pelabuhan Marunda masih tetap menyebabkan pencemaran.
"Iya, masih, masih. Abu masih beterbangan karena mereka masih jalan terus dengan pola lama," kata dia.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup
Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
DLH DKI Jakarta menjatuhi sanksi administrasi paksaan dengan 32 poin hukuman.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV