Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan
Peristiwa | 17 Maret 2022, 15:53 WIBBaca Juga: Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup
Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
DLH DKI Jakarta menjatuhi sanksi administrasi paksaan dengan 32 poin hukuman.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV