> >

Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan

Hukum | 15 Maret 2022, 20:34 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga ada pihak lain yang membantu Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan saat ini penyidik sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana Doni Salmanan. 

Salah satunya dengan menelusuri aliran dana dan aset lain milik Doni sebagai hasil kejahatan yang disamarkan.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman

Dalam penelusuran ini penyidik telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank untuk memblokir rekening yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan, kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menambahkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh publik terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex. 

Menurut Asep ada 10 nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang tersangka afiliator Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Para saksi yang diduga menerima uang dan barang yang berkaitan kasus Doni akan diperiksa pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3) pekan depan.

"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ujar Asep.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan atau memberikan berita bohong melalui media elektronik dan pencucian uang pada Senin (8/3) kemarin.

Baca Juga: Cerita Pria Medan yang Hampir Cerai karena Mobil dan Usahanya Ludes Gara-gara Ikut Binomo dan Quotex

Saat ini, pria 23 tahun yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung itu ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Maret 2022. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomir 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), dan atau Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas pasal yang disangkakan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU