> >

Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan

Hukum | 15 Maret 2022, 20:34 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ujar Asep.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan atau memberikan berita bohong melalui media elektronik dan pencucian uang pada Senin (8/3) kemarin.

Baca Juga: Cerita Pria Medan yang Hampir Cerai karena Mobil dan Usahanya Ludes Gara-gara Ikut Binomo dan Quotex

Saat ini, pria 23 tahun yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung itu ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Maret 2022. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomir 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), dan atau Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas pasal yang disangkakan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU