> >

Aset Rumah dan Mobil Mewah Milik Doni Salmanan Disita

Hukum | 14 Maret 2022, 11:19 WIB
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Bareskrim Polri (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya menyita dua rumah miliki Doni yang berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

"Rumah, 2 (disita) di Bandung dan Soreang," ujar Reinhard singkat saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Selain menyita 2 unit rumah, penyidik menyita sejumlah kendaraan Doni. Hal ini diketahui dari beberapa foto yang diterima Kompas.com.

Beberapa kendaraan yang ikut disita ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda. Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning.

Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.

Baca juga:

Lalu ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi. Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.

Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut.

"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.

Adapun Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditaha setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (83) lalu. Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni Salmanan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU