> >

Aset Rumah dan Mobil Mewah Milik Doni Salmanan Disita

Hukum | 14 Maret 2022, 11:19 WIB
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Bareskrim Polri (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Adapun Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditaha setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (83) lalu. Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni Salmanan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU