Buntut Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Panggil Densus 88 Pekan Depan
Hukum | 13 Maret 2022, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terkait penembakan terduga teroris dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi terkait peristiwa yang berujung tewasnya dokter Sunardi
"Kami berencana pada minggu depan akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya Densus 88," kata Anam dalam keterangan video resminya di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (13/3/2022).
Dia menuturkan, pemanggilan ini diperlukan agar tidak ada spekulasi terkait kasus yang ditangani Densus 88, mengingat banyaknya narasi yang tersebar di masyarakat terkait dokter Sunardi.
"Kalau kita membaca di ruang publik banyak yang menyampaikan informasi dengan latar belakang dan perspektifnya. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk meminta keterangan dari Densus 88," jelasnya.
"Semoga minggu depan kami dapat memanggil densus 88 agar segera ada terangnya peristiwa, dengan adanya keterangan yang komperhensif," imbuh Anam.
Baca Juga: Kronologi Dokter Diduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88 saat Penangkapan di Sukoharjo
Anam juga meminta pada pemanggilannya minggu depan, Densus 88 dapat membawa bukti-bukti sebagai penunjang keterangan.
"Kami juga berharap ketika temen-temen Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya. Sehingga memang kerjanya cepat, kita bisa efektif, yang memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," harapnya.
Komnas HAM, lanjut dia, menaruh perhatian khusus atas tewasnya dokter Sunardi ini.
Menurut penjelasannya, Komnas HAM juga tengah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak, meski belum mendalam.
Anam menambahkan, beberapa hari terakhir ini pihaknya juga berkomunikasi dengan rekan sejawat dari dokter Sunardi dari IDI Sukoharjo.
Mereka, kata dia, meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut.
Baca Juga: Terduga Teroris Dokter SU Tewas Ditembak Tim Densus 88, Ketua RT Ungkap Sosok SU
Pada kesempatan itu, Anam juga mengungkapkan, Komnas HAM mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan hukum atas peristiwa tersebut.
"Terkait ada beberapa pihak yang mengajukan komplain atau gugatan hukum itu adalah hak dan silakan saja. Sesuai dengan haknya untuk meneruskan ide dan lain sebagainya. Karena itu juga dilindungi oleh konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka terorisme yang berprofesi sebagai dokter Sunardi (SU) ditembak mati oleh tim detasemen khusus 88 polri beberapa hari lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Sunardi terlibat dalam kelompok teroris.
Dalam keterangan resminya, Ramadhan menyebut bahwa SU merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Adapun keterlibatan SU di antaranya adalah selaku anggota organisasi teroris JI,” kata Ramadhan.
Menurut keterangan polisi, Sunardi ditembak mati di tempat karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Baca Juga: Mantan Napiter Ungkap Besarnya Biaya Aksi Terorisme hingga Standar Pakaian Bermerek yang Dikenakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV