> >

Polisi Sarankan Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Inventarisasi Investasi, Ini Alasannya

Hukum | 12 Maret 2022, 07:11 WIB
Dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini terancam mendekam di penjara. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk menginventarisasi investasi mereka di Binomo dan Quotex.

Tujuannya, agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

Polisi juga menyarankan para korban tidak mengurus sendiri-sendiri kasusnya, tetapi membentuk paguyuban.

Hal itu disampaikan Kabareskrim usai polisi menangkap dan menyita aset milik afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan mengusut kasus serupa yang melibatkan afiliator Quotex, Doni Salmanan.

"Kepada para korban, kami (kepolisian) sarankan untuk membentuk suatu paguyuban. Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian tunjuk kuasa hukum, kemudian inventaris investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Nasib Indra Kenz-Doni Salmanan, Dua Crazy Rich Indonesia yang Berakhir di Balik Penjara

Selanjutnya, setelah menginventarisasi, para korban harus mengajukan permohonan ke pengadilan.

"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan ke mana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi mohon bentuk paguyuban, diinventaris aset-asetnya," ujar Agus.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menegaskan, uang para korban kasus penipuan trading binary option Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan TPPU.

Yenti berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada korban.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal mampu tidak melacak (aset)nya. Makanya cepat-cepat,” kata Yenti.

Diketahui, Polri tengah menyelidiki beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option, seperti yang terjadi di aplikasi Binomo dan Qoutex.

Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan TPPU.

Baca Juga: Disinggung Soal Uang dari Doni Salmanan, Ini kata Rizky Billar

Polisi juga sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU