> >

Polisi Sarankan Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Inventarisasi Investasi, Ini Alasannya

Hukum | 12 Maret 2022, 07:11 WIB
Dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini terancam mendekam di penjara. (Sumber: Instagram)

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal mampu tidak melacak (aset)nya. Makanya cepat-cepat,” kata Yenti.

Diketahui, Polri tengah menyelidiki beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option, seperti yang terjadi di aplikasi Binomo dan Qoutex.

Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan TPPU.

Baca Juga: Disinggung Soal Uang dari Doni Salmanan, Ini kata Rizky Billar

Polisi juga sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU