Kasat Intel Polres Jakpus Luka dan Tak Sadarkan usai Bentrok dengan Pedemo Tolak Pemekaran Papua
Peristiwa | 11 Maret 2022, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi unjuk rasa tolak pemekaran Papua di Jalan Veteran Tiga, Gambir, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh, Jumat (11/3/2022).
Sehingga mengakibatkan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon tidak sadarkan diri dan 3 anggota kepolisian lainnya luka serius.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Jumat (11/3/2022).
“Untuk anggota kami yang terluka saat ini Kasat Intel ada di RS Tarakan sedang diadakan penanganan intensif, mengalami luka luka, dan tadi tidak sadarkan diri,” kata Hengki.
Baca Juga: Komisi I DPR Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum untuk Pemberantasan KKB di Papua
“Terhadap anggota kami yang lain dalam perawatan dari Bidokes Jakpus, artinya ada 4 orang yang terluka,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Hengki mengingatkan kepada masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau aspirasi sejalan dengan UU No 9 Tahun 1998. Di mana hak kebebasan berpendapat, wajib mentaati peraturan yang berlaku dan menghormati orang lain.
“Termasuk tidak melakukan penutupan jalan, tadi kan ditutup jalan akhirnya masyarakat tidak bisa (jalan), terganggu aktivitasnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hengki lebih lanjut memastikan akan menindaklanjuti penganiayaan yang dilakukan peserta unjuk rasa tolak pemekaran Papua kepada anggotanya.
Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Setuju Ada Dialog Damai dengan Tokoh Papua hingga Kubu Pro-Kemerdekaan
“Ini (persoalan penganiayaan) di bawah Polda, silahkan konfirmasi ke Polda, tentu diproses penganiayaan,” ucap Hengki.
Sebab, kata Hengki, anggotanya sudah mengimbau secara persuasif agar aksi yang dilakukan peserta tolak pemekaran Papua mentaati aturan.
Hal tersebut disampaikan ketika peserta unjuk rasa tolak pemekaran Papua mendekati area gedung belakang Istana Kepresidenan.
“Harus paham, bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum, menyampaikan aspirasi dibatasi kewajiban, mentaati aturan yang berlaku dan menghormati orang lain, jadi sudah kita himbau secara persuasif,” ujarnya.
Baca Juga: KKB Kembali Serang Warga Sipil di Papua, 1 Orang Tewas dan Satu Terluka
Bahkan, lanjut Hengki, pihaknya sudah mengimbau agar peserta aksi tolak pemekaran Papua menyampaikan pendapatnya di tempat yang ditentukan. Tapi, peserta aksi tolak pemekaran Papua tidak mengindahkan dan justru menutup jalan.
Tidak hanya itu, Hengki menambahkan sejumlah peserta aksi tolak pemekaran Papua juga melakukan penganiayaan menggunakan alat kepada polisi yang menjaga dan mengamankan aspirasi mereka.
“Dan yang jadi catatan kita, (aksi dilakukan) tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak kepolisian, karena kita tahu penyampaian aspirasi di muka umum menyampaikan pemberitahuan dan kita setting pengamannya,” kata Hengki.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV