> >

Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar

Hukum | 11 Maret 2022, 15:14 WIB
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz foto di samping sebuah mobil mewah. Indra Kenz  ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Total nilai aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp57,2 miliar.

Sebanyak Rp43,5 miliar sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti mulai dari aset tidak bergerak, kendaraan bermotor, elektronik hingga rekening. 

Baca Juga: PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal

Seperti dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), satu rumah lainnya milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumut.

Satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz.

Selanjutnya, sambung Gatot, penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

Menurut Gatot penyidik bakal terus menelusuri aset milik tersangka yang dihitung mencapai Rp57,2 miliar. 

Baca Juga: Ruang Gerak Operasional Investasi ilegal Terus Dikejar, 121 Rekening Diblokir PPATK!

"Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong dan pencucian uang dari investasi binary option, Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik, Kamis (24/2) lalu.

Saat ini, pria yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Aset Tempat Kursus Trading Milik Indra Kenz

Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124. Dalam kasus ini Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU