Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar
Hukum | 11 Maret 2022, 15:14 WIBIndra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong dan pencucian uang dari investasi binary option, Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik, Kamis (24/2) lalu.
Saat ini, pria yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Aset Tempat Kursus Trading Milik Indra Kenz
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124. Dalam kasus ini Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV