Polisi soal Aset Indra Kenz yang Disita: Pengadilan yang Tentukan akan Dikemanakan
Hukum | 11 Maret 2022, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh aset tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status seluruh aset tersebut nanti bakal ditentukan dalam persidangan.
“Jadi seluruh aset yang kita sita, kita masukkan ke dalam barang bukti, disidangkan nanti pengadilan yang menentukan ke mana aset-aset tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (11/3/2022).
Namun demikian, ia berharap uang para korban nantinya bisa dikembalikan.
“Utamanya demikian (dikembalikan ke korban),” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Segel 2 Rumah Mewah dan Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz
Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, uang kerugian investasi ilegal bisa kembali ke korban.
Agus menyarankan para korban bisa mengurusnya dengan membentuk paguyuban.
“Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri lalu tunjuk siapa kuasa hukumnya dan yang menginventarisasi investasi yang sudah mereka lakukan,” tutur Agus dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3).
Jika paguyuban telah terbentuk, lanjut Agus, para korban dapat menuntut ke pengadilan.
Agus mengungkapkan, nantinya keputusan untuk mengembalikan pada korban atau negara aset-aset pelaku investasi itu ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
“Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” paparnya.
Baca juga: Indra Kenz Sempat Bertemu Wali Kota Medan Bobby Nasution Sebelum Jadi Tersangka Kasus Binomo
Sebelumnya, polisi tengah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Beberapa yang sudah disita yakni, mobil Tesla, mobil Ferrari, serta dua rumah mewah di Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, juga menyatakan, para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.
Para korban juga berharap para mitra aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius saat dihubungi pada 2 Maret 2022.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV