Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham
Hukum | 11 Maret 2022, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan respons terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara.
Firli mengaku, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut, untuk dapat dipelajari dan kemudian menentukan sikap ihwal putusan tersebut.
Ia juga menuturkan, hakim lebih memahami terkait setiap perkara yang diputuskan.
Hal ini disampaikan Filri dalam cuitan di akun Twitter resminya, @firlibahuri, Jumat (11/3/2022).
"KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak-lanjut nya," kata Firli.
"Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK ini juga mengaku pihaknya menghormati keputusan MA yang menyunat hukuman pidana Edhy Prabowo tersebut.
"Tentu dengan putusan MA , kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," ujar Firli Bahuri.
Baca Juga: Komisi III DPR: Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Mengingat, menurut pandangannya, lembaga peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari intervensi.
Selain itu juga menghormati putusan peradilan, kata dia, adalah inti negara hukum.
"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya , tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," kata Firli menegaskan.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, MA memotong masa hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun penjara.
Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).
Edhy Prabowo diketahui turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.
Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun alasan pemangkasan vonis tersebut dikarenakan Edhy Prabowo dinilai telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV