> >

Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham

Hukum | 11 Maret 2022, 10:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu juga menghormati putusan peradilan, kata dia, adalah inti negara hukum.

"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya , tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," kata Firli menegaskan. 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, MA memotong masa hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun penjara.

Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

Edhy Prabowo diketahui turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.

Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Adapun alasan pemangkasan vonis tersebut dikarenakan Edhy Prabowo dinilai telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU