Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham
Hukum | 11 Maret 2022, 10:30 WIBSelain itu juga menghormati putusan peradilan, kata dia, adalah inti negara hukum.
"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya , tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," kata Firli menegaskan.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, MA memotong masa hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun penjara.
Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).
Edhy Prabowo diketahui turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.
Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun alasan pemangkasan vonis tersebut dikarenakan Edhy Prabowo dinilai telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV