> >

PPATK Terima Laporan 375 Transaksi Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp8,276 Triliun

Berita utama | 10 Maret 2022, 14:21 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait transaksi investasi illegal mencapai Rp8,267 Triliun.

Jumlah laporan tersebut berkaitan dengan Sunmod Alkes, Afiliator, Binary Option, Forex, Fireblast.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kamis (10/3/2022).

“PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi, jumlah transaksi investasi ilegal Rp 8,267 Triliun,” kata Ivan.

Ivan lebih lanjut mengatakan, PPATK juga telah membekukan 121 rekening yang terindikasi terkait dengan investasi illegal.

Baca Juga: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M

Ivan menjelaskan 121 rekening yang dibekukan, dimiliki oleh 46 penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp353 Miliar.

“Saat ini kami melakukan penghentian transaksi 121 rekening, jumlahnya mencapai Rp353 Miliar, sudah dihentikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ivan menambahkan PPATK juga juga telah menemukan adanya transaksi terkait pembelian barang mewah seperti halnya perhiasan, kendaraan, rumah yang tidak dilaporkan penyedia barang dan jasa kepada pihaknya.

“Termasuk juga kita melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Berdasarkan laporan dan hasil temuan PPATK, Ivan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Agar, Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti dugaan transaksi barang mewah ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU