> >

PPATK Terima Laporan 375 Transaksi Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp8,276 Triliun

Berita utama | 10 Maret 2022, 14:21 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Berdasarkan laporan dan hasil temuan PPATK, Ivan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Agar, Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti dugaan transaksi barang mewah ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU