Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Penyiksaan hingga Penistaan Agama
Hukum | 10 Maret 2022, 10:01 WIBSenada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Terbit Rencana yang menjabat sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang melekat untuk menahan manusia dalam sebuah kerangkeng.
Hasil investigasi dan penelaahan LPSK diduga Terbit Rencana juga dibantu anggota keluarganya, oknum anggota ormas, dan beberapa oknum TNI serta Polri.
Hal tersebut, lanjut dia, sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang dikurung dalam kerangkeng dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Puspomad TNI Kirim Tim ke Sumut Selidiki Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia oleh Anggotanya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara