Perjalanan Domestik Tanpa Tes Covid-19, Organda: Agar Bisa Bertahan Menuju Hidup yang Lebih Normal
Peristiwa | 9 Maret 2022, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Organisasi Angkutan Darat (Organda) sambut baik kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak lagi menunjukkan bukti tes PCR dan antigen.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, kebijakan tersebut sebagai bagian dari dorongan untuk masyarakat terus bertahan hidup menuju kehidupan yang normal.
"Kita menyambut ini sebagai sesuatu yang positif agar dapat terus bertahan hidup menuju arah yang lebih normal," kata Ateng Aryono dilansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Organda berharap di tengah kebijakan pelonggaran ini pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bisa lebih mengantisipasi jika kemudian kembali terjadi pembatasan mobilitas.
Ateng menyebut dari pandemi Covid-19 pemerintah dan pemangku kepentingan bisa menyiapkan skenario mitigasi yang lebih sistematis dan terukur.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR, Pemprov DKI Jakarta akan Taat Kebijakan Pusat
"Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur," jelasnya.
Ateng menyatakan, hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Meski ada pelonggaran, Organda memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu juga, pengguna transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika melakukan perjalanan.
Terlebih ia menilai, kebijakan baru ini telah diambil dengan pertimbangan yang mendasar seperti melalui data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog.
Ia juga menyampaikan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara