Perjalanan Domestik Tanpa Tes Covid-19, Organda: Agar Bisa Bertahan Menuju Hidup yang Lebih Normal
Peristiwa | 9 Maret 2022, 15:45 WIBTerlebih ia menilai, kebijakan baru ini telah diambil dengan pertimbangan yang mendasar seperti melalui data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog.
Ia juga menyampaikan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara