KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Berita utama | 9 Maret 2022, 15:26 WIBMelalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Dalam komunikasi yang dibangun antara Hendro dengan Hamdan, KPK mengungkapkan, pengacara PT SGP berulang kali memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. Hasil komunikasi dengan Hendro selalu dilaporkan Hamdan kepada Hakim Itong.
Terkait hasil komunikasi Hendro dengan Hamdan, Hakim Itong menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Hakim Itong.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara