KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Berita utama | 9 Maret 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendalami penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kedua staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Rasja dan Pungki dengan status sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
“Hari ini, dua staf PN Surabaya, yakni Rasja serta Pungki, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Ali.
Menurut Ali, kedua saksi tersebut diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya
Ali menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat saksi lainnya yakni Asmari selaku pengacara, notaris Juarayu Setyarini dan dua pihak swasta, yakni Merine Harie Saputri serta Yusianto.
Sebelumnya seperti telah diberitakan, KPK telah menetapkan Itong dan panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan status serupa kepada pemberi suap yakni pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).
Dalam dugaan KPK, Hakim Itong, hakim nonaktif PN Surabaya tersebut, menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
Melalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Dalam komunikasi yang dibangun antara Hendro dengan Hamdan, KPK mengungkapkan, pengacara PT SGP berulang kali memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. Hasil komunikasi dengan Hendro selalu dilaporkan Hamdan kepada Hakim Itong.
Terkait hasil komunikasi Hendro dengan Hamdan, Hakim Itong menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Hakim Itong.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara