> >

PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Hukum | 9 Maret 2022, 10:03 WIB

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya telah mengendus keberadaan aset tiga orang petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang diduga sebagai bentuk pencucian uang dari hasil penipuan. 

Ketiga petinggi KSP Indosurya Cipta itu adalah Managing Director Suwito Ayub dan dua tersangka lain berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan hasil analisisnya tersebut kepada pihak Bareskrim Polri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ujarnya. 

Adapun kasus ini menjadi viral karena korban merasa mengalami kerugian hingga triliun rupiah. Polri pun tak tinggal diam dan mengupayakan pelacakan aset tersangka.

Selain itu, polisi juga meminta penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.

Baca Juga: PPATK Blokir dan Hentikan Lagi Transaksi Investasi Ilegal, Kini Capai Rp 150 Miliar

“Laporan dari korban yang kami terima ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan)," kata De Deo.

Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima banyak laporan lain hingga 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU