PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya
Hukum | 9 Maret 2022, 10:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya telah mengendus keberadaan aset tiga orang petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang diduga sebagai bentuk pencucian uang dari hasil penipuan.
Ketiga petinggi KSP Indosurya Cipta itu adalah Managing Director Suwito Ayub dan dua tersangka lain berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan hasil analisisnya tersebut kepada pihak Bareskrim Polri.
"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ujarnya.
Adapun kasus ini menjadi viral karena korban merasa mengalami kerugian hingga triliun rupiah. Polri pun tak tinggal diam dan mengupayakan pelacakan aset tersangka.
Selain itu, polisi juga meminta penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV