Pemerintah Pangkas Masa Karantina bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari
Update corona | 8 Maret 2022, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan kembali memangkas masa karantina bagi jemaah umrah, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat memaparkan hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Airlangga menyebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta PPLN dikurangi menjadi satu hari saja.
"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umrah dan PPLN," kata Airlangga tanpa merinci kapan Presiden menyampaikan arahan itu.
Lebih lanjut, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian ini menyebut rencananya aturan karantina terbaru itu akan mulai berlaku pada hari ini, Selasa (8/3) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
"(Aturan berlaku) mulai dari besok (Selasa) dengan SE dari BNPB yang baru," ujarnya.
Sementara bagi jemaah umrah maupun PPLN yang ditemukan konfirmasi positif Covid-19, kata Airlangga akan langsung diisolasi.
Baca Juga: Pertandingan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya
"Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Airlangga menjelaskan bahwa positivity rate Covid-19 bagi pelaku perjalanan umrah yang baru pulang mencapai 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam SE Satgas Nomor 9 Tahun-2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau booster dapat menjalani karantina selama 3 hari.
Sementara PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina selama 7 hari.
Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV