Pemerintah Pangkas Masa Karantina bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari
Update corona | 8 Maret 2022, 09:33 WIBPositivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam SE Satgas Nomor 9 Tahun-2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau booster dapat menjalani karantina selama 3 hari.
Sementara PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina selama 7 hari.
Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV