Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Kompetisi Olahraga Boleh Dihadiri Penonton
Update corona | 8 Maret 2022, 07:37 WIBSafrizal kemudian mengatakan pada Inmendagri kali ini juga diatur soal teknis kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.
Menurut penjelasannya, kapasitas penonton/suporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
Dia menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion, lanjut dia, wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster) dan tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
"Sedangkan bagi seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Safrizal juga meminta seluruh kepala daerah mengakselerasi vaksinasi dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa Bali.
"Serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10 persen," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV